Sunday, September 25, 2011
10:11 PM
Saat ini proses peradilan pidana terhadap anak menunjukkan adanya kecenderungan bersifat merugikan perkembangan jiwa anak di masa mendatang dengan adanya stigmatisasi. Kecenderungan yang bersifat merugikan dari sarana penal ini menurut Paulus Hadisusasto disebabkan lemahnya pengaturan substansial dalam UU No. 3 tahun 1997. Kurang profesionalnya aparat penegak hukum dalam penanganan anak dan kurang memadainya sarana pendukung bagi penempatan anak-anak delinkluen sewaktu proses pemeriksaan maupun proses adjudikasi juga menjadi fakor penyebab lainnya. Demikianlah, sanksi pidana tak memberi garansi bahwa seseorang akan tetap taat pada norma hukum setelah selesai menjalani pidana. Oleh karenanya perlu untuk dicari alternatif lain dalam rangka perbaikan bagi pelaku tindak pidana, terutama untuk pelaku anak yaitu salah satunya dengan cara non-litigasi.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang, serta memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai obyek, dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak. Selain itu Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensip memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum antara lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum.
Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668) dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa
Kepercayaan generasi muda dan pecinta sepak bola di Indonesia boleh jadi sebagai kesuksesan pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono dalam menanamkan cinta ke-Indonesia-an di bumi Nusantara ini. Sorak-sorai-gemuruh pekik kemerdekaan Republik Indonesia dimasa 1945-an berkobar kembali menjelang piala AFF itu.
Lautan suporter berbaju merah seakan memancarkan energi dahsyat bagi Timnas Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Rabu 29 Desember 2010. Pada malam final Piala AFF leg kedua itu, stadion tua yang dibangun sejak 1960 itu padat sesak. Sebanyak 88 ribu tempat duduk yang tersedia tak mampu menampung luapan dukungan masyarakat kepada tim nasional Indonesia (demikian dilansri Vivanews).
Timnas masuk lapangan dengan kepala tegak. Defisit tiga gol yang harus ditanggung dari final leg pertama seperti tak terpikirkan oleh mereka. Apalagi ketika 'Indonesia Raya' berkumandang. Mata sejumlah pemain berkaca-kaca. Mereka tampak siap berjuang habis-habisan.
Sayang penampilan mereka malam itu tak sebaik apa yang diperlihatkan pasukan Alfred Riedl itu saat penyisihan Grup A. Serangan tak mengalir mulus. Absennya Oktovianus Maniani di sayap kiri terasa sangat berpengaruh. Arif Suyono yang diplot Riedl menjadi pengganti gagal menampilkan pemain terbaiknya.
Setelah sempat kesulitan menembus pertahanan tim jiran, harapan akhirnya muncul. Indonesia mendapat tendangan penalti setelah pemain Malaysia handsball di kotak terlarang. Sayang, Firman Utina gagal membawa timnya unggul. Tendangannya terlalu lemah, dan dapat ditangkap kiper Khairul Fahmi Che Mat yang malam itu bermain cekatan.
Tak lama, Malaysia justru yang berada di atas angin. Usai jeda babak pertama, mereka bisa unggul lebih dulu berkat gol Mohd Safee bin Mohd Sali di menit 56.
Dua gol balasan Indonesia yang dicetak M Nasuha (71) serta gol bunuh diri pemain Malaysia yang salah mengantisipasi tendangan M Ridwan tak cukup menggaet Piala AFF ke dalam pelukan negeri. Indonesia menang 2-1, tapi secara agregat kalah 2-4.
Friday, April 8, 2011
7:01 PM
Go Green :
Penghutanan kembali areal tanpa top soil pada Penambangan batu bara Tanpa Izin
Ir. H. Arief Iswanto, MSc, Dewan Pembina LDII Kabupaten Jember; Konsultan Community Development PT Arutmin Indonesia, Tambang batu bara – Senakin, Kalimantan Selatan; dan Konsultan Australian Centre for International Agricultural Research untuk Tanaman Kakao
Penulis, sejak tahun 2006, turut berperan aktif dalam mensukseskan penanaman pohon untuk mencegah Global Warning yang dicanangkan di tambang batu bara Senakin, PT Arutmin Indonesia. Sebagai konsultan dibidang community development di perusahaan tersebut, penulis menyarankan penggunaan kompos diperkaya mikroba untuk media tumbuh tanaman untuk program revegetasi.
Kompos dihasilkan dari limbah pertanian dan perkebunan yang ada di sekitar areal tambang batu bara tersebut, baik bahan bakunya berasal dari jerami padi, tandan kelapa sawit kosong maupun serbuk gergaji atau bahkan dari alang-alang. Limbah pertanian tersebut dipercepat pembusukannya (decomposed) dan diperkaya mikroba agar segera siap menjadi kompos dengan decomposer Promoting Microbes (PROMI). Terbukti dalam waktu 1,5 bulan setelah didemkomposisi dengan PROMI, limbah tandan kelapa sawit kosong telah layak menjadi kompos yang diperkaya mikroba, siap digunakan untuk media tumbuh tanaman. Sedangkan untuk pengomposan jerami dan serbuk gergaji dengan menggunakan PROMI diperlukan waktu 2 sampai 3 minggu.
Kompos tersebut diharapkan dapat mengganti peran top soil sebagai media tumbuh, yang pada waktu itu telah hilang dan sulit ditemukan di areal sekitar Penambangan batu bara Tanpa Izin (PETI). Penggunaan kompos untuk tanaman fast growing serta pertumbuhan awal tanaman sampai tanaman berumur 1,5 sd 2 tahun di areal PETI di tambang batu bara Senakin, Kalimantan Selatan dilaporkan dalam gambar dan tulisan berikut.
· Areal bekas PETI (Gambar 1) dan areal penampungan material reject (Gambar 2) yang tidak mempunyai top soil harus direvegetasi dengan tanaman fast growing. Top soil tidak terdeksi hilangnya karena adanya penambangan batu bara secara illegal ketika awal maraknya masa reformasi.
1
2
· Pada areal PETI dengan drainasi yang baik (tingkat kemiringan lebih dari 5%), bibit akasia, sengon dan karet ditanam pada media kompos diperkaya mikroba dari bahan limbah sawit yang dimasukkan pada lubang tanam ukuran 60x60x60 cm (Gb 3). Bibit akasia (Gb.4), sengon (Gb. 5) dan karet (Gb. 6) tumbuh dengan baik dan subur pada media kompos sebagai pengganti top soil, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan normal tunas dan daun baru.
3
4
5
6
· Pada areal PETI yang rata dengan drainasi, bibit ditanam dengan sistem gundukan atau kenongan (Gb. 7) dengan batu pelindung. Batu pelindung di sekitar tanaman efektif untuk menghindari pengrusakan oleh hama babi hutan (Gb. 8). Bibit akasia (Gb. 9) dan karet (Gb. 10) tumbuh normal dan sehat pada sistem gundukan dengan batu pelindung.
7
8
9
10
· Rumput dan gulma berdaun tumbuh subur di sekitar tanaman pada tempat yang diberi kompos di sekitar lubang tanam (Gb.11 dan 12). Demikian pula tanaman penutup tanah tumbuh normal di atas kompos (Gb.13). Jumlah dan jenis tanaman yang tumbuh di atas kompos, tumbuh lebih subur dibandingkan dengan yang tumbuh di tanah biasa (top soil) di areal di dekatnya. Hal ini menunjukkan bahwa kompos dapat menggantikan fungsi top soil dalam revegetasi areal PETI.
11
12
13
· Setelah beberapa tahun, fast growing tree, seperti sengon dan akasia, tampak tumbuh berkembang layaknya ditanam di tanah normal yang memiliki top soil (Gb.14 & Gb.15).
14
Tanaman sengon tumbuh normal pada media kompos
15
16
Tanaman akasia (Gb.15) dan sengon (Gb 16) masing-masing umur 1,5 tahun tumbuh pada media kompos.
Akhirnya, sukses revegetasi, sukses Go Green dan sukses berperan aktif dalam pencegahan Global Warning.
Monday, March 21, 2011
6:54 PM
"Solusi Mengurangi Ketergantungan Petani Pada Pupuk Kimia dan Meningkatkan Kemandirian Petani Dalam Membuat Pupuk Organik Sebagai Upaya Pelestarian Bercocok Tanam Ramah Lingkungan"
Ir. H. Arief Iswanto, MSc adalah Dewan Penasehat DPD LDII Kabupaten Jember, Konsultan Australian Centre for International Agricultural Research (ACIAR) untuk tanaman kakao; Direktur PT Pupuk Organik Rajawali ; Direktu CV Mitra Alam Lestari;
Pertanian organik memiliki pengertian bercocok tanam dengan cara menghindari penggunaan bibit dan benih hasil rekayasa genetika (genetically modified organism), menghindari pemakaian pestisida kimia sintetis dan menghindari penggunaan pupuk kimia, termasuk hormon tumbuh sintetis. Sebagai ilustrasi, kandungan bahan organik tanah pertanian idealnya diatas 5% namun saat ini kandungan tanah sawah di Indonesia umumya kurang dari 2%, dan penggunaan pupuk kimia NPK per hektar sawah di Indonesia telah mencapai 1.000 kg, termasuk tertinggi penggunaannya diantara negara ASEAN.
Masyarakat pertanian Indonesia tidak perlu kawatir akan potensi bahan baku kompos penghasil pupuk organik. Di negeri ini, produk samping tanaman seperti jerami padi, blotong tebu, tandan kosong kelapa sawit, kulit buah, seresah daun, pangkasan ranting tanaman, serbuk gergaji kayu, serta limbah industri pertanian lainnya, misalnya limbah pabrik tapioka tersedia dalam jumlah besar dan belum semuanya terjamah untuk dijadikan kompos diperkaya. Disamping itu, masih tersedia sampah organik dari pasar, hotel atau rumah tangga serta kotoran ternak. Saat ini, dekomposisi dan lamanya proses pengomposan, serta produk ikutan yang dirasakan memperumit pembuatan kompos yang layak disebut sebagai pupuk organik telah dapat diatasi.
Penemuan mikroba, khususnya yang bersifat an-aerob, sebagai dekomposer (misalnya, jamur pelapuk putih; Polyotha sp) dan mikroba pemerkaya kompos menjadikan makin besar peluang kompos sebagai pupuk alternatif di masa kini dan mendatang. Mikroba yang digunakan dalam memperkaya kompos adalah Trichoderma harzianum yang juga dikenal sebagai Plant Growt Promoting Rhizobacteria (PGPR) dan Trichoderma pseudokoningii sebagai pengendali penyakit tular tanah (Phytophthora sp.), disamping mikroba Aspergillus niger yang diketahui dapat melarutkan P dari sumber-sumber yang sukar larut didalam tanah. Produk mikroba tersebut dikenal dengan nama PROMI (Promoting Microbes). Keunggulan PROMI, diantaranya adalah proses pendekomposisiannya tidak perlu bahan tambahan lainnya, kecuali bahan baku yang akan dijadikan kompos, pembuatannya tidak perlu dibolak-balik karena mikroba pengayanya bersifat an-aerob (tidak mutlak memerlukan O2 dalam kehidupannya) serta menghasilkan produk tanaman yang aman dan sehat dikonsumsi. Disamping itu,.pupuk organik cair telah banyak pula beredar dan dimanfaatkan oleh petani dan pekebun sebagai pelengkap penggunaan kompos. Pupuk organik cair tersebut (diantaranya PROMO; Promoting Organic) dibuat juga dari hasil dekomposisi atau fermentasi organ tanaman terpilih dengan pelarut asam humad, vinasse, asam fulvat atau asam-asam organik lainnya yang bermanfaat, disamping air.
Hasil pengujian dan pemanfaatan PROMI dan PROMO
1. Pada Tanaman Padi
Biaya Kompos Diperkaya Mikroba dan Pupuk antara pertanian padi organik versus kimiawi.
| Komponen Pupuk per hektar | Kompos Diperkaya Mikroba (Rp) | Pupuk Kimia (Rp) |
| Kompos (2 kg PROMI/5 ton jerami + kotoran ternak) | 60.000,- | - |
| Pupuk Organik Cair (20 ltr : PROMO) | 600.000,- | - |
| NPK (800 kg) | - | 1.500.000,- |
| Total | 660.000,- | 1.500.000,- |
Populasi cacing dan akar baru tanaman setelah tanah dikompos (gambar A) serta hamparan padi dipupuk kompos diperkaya mikroba (gambar B) dan padi dipupuk kimia (sebelah kanan gambar B). Pemakaian kompos ternyata juga tidak menyebabkan produksi tanaman padi lebih rendah dibandingkan memakai pupuk kimia, sebagai tertera pada tabel dibawah ini.
| No | Lokasi | Varitas | Produksi/ton | GKS | per Hektar |
|
|
|
| PROMO & PROMI | Kimia | Beda |
| 1 | Ds. Jenggawah | Ciherang | 7,2 | 5,8 | 1,4 |
| 2 | Ds. Jenggawah | IR64 | 7.5 | 5,8 | 1,7 |
| 3 | Ds. Panti | Mamberamo | 8.1 | 5,7 | 2,4 |
| 4 | Ds. Panti | Ciherang | 6,9 | 5,2 | 1,7 |
| 5 | Kab.Malang | Cimelati | 6,5 | 5,4 | 1,1 |
| 6 | Kab. Malang | Cibogo | 6,4 | 5,2 | 1,2 |
| 7 | Ds. Mayang | IR64 | 7,1 | 5,7 | 1,4 |
| 8 | Ds. Wuluhan | Cibogo | 8,2 | 5,8 | 2,4 |
2. Pada Tanaman Kakao
Pada tanaman kakao, pemberian kompos juga tidak menyebabkan produksi buah per tanaman lebih rendah dibandingkan tanaman yang dipupuk secara kimiawi. Demikian juga, bobot dan jumlah akar serta jumlah cacing per 1 kg tanah berkompos lebih banyak dibandingkan tanah diperlakukan secara kimiawi.
Kesimpulan :
Pupuk kompos diperkaya mikroba yang diaplikasikan pada tanaman bersama pupuk organik cair dapat mengganti peran pupuk kimia, menghasilkan produksi tanaman relative tidak berbeda, bahkan lebih baik dari segi keamanan dan kesehatan untuk dikonsumsi, disamping budidayanya ramah lingkungan.
Bunga Rampai :
Kebutuhan Indonesia akan beras per kapita per tahun adalah 142 kg. Dengan asumsi memenuhi 200.000 orang maka diperlukan beras per tahun 142 kg x 200.000 = 28.400.000 kg atau 28.400 ton.
Andai 1 hektar sawah per musim tanam menghasilkan 4 ton beras dengan 2 kali musim tanam maka diperlukan luasan sawah untuk memenuhi kecukupan beras untuk 200.000 orang 28.400 : 4 : 2 = 3.550 hektar.
Untuk 200 juta penduduk maka cukup 3.550.000 hektar sawah berpengairan teknis perlu disiapkan secara intensif.
Bandingkan dengan luas daratan Indonesia ….. horee ….. Indonesia akan kecukupan beras.