Perlindungan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana


Saat ini proses peradilan pidana terhadap anak menunjukkan adanya kecenderungan bersifat merugikan perkembangan jiwa anak di masa mendatang dengan adanya stigmatisasi.  Kecenderungan yang bersifat merugikan dari sarana penal ini  menurut Paulus Hadisusasto disebabkan lemahnya pengaturan substansial dalam UU No. 3 tahun 1997. Kurang profesionalnya aparat penegak hukum dalam penanganan anak dan kurang memadainya sarana pendukung bagi penempatan anak-anak delinkluen sewaktu proses pemeriksaan maupun proses adjudikasi juga menjadi fakor penyebab lainnya.  Demikianlah, sanksi pidana tak memberi garansi bahwa seseorang akan tetap taat pada norma hukum setelah selesai menjalani pidana. Oleh karenanya perlu untuk dicari alternatif lain dalam rangka perbaikan bagi pelaku tindak pidana, terutama untuk pelaku anak yaitu salah satunya dengan cara non-litigasi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang, serta memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai obyek, dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak. Selain itu Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensip memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum antara lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum.

Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668) dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa

No Response to "Perlindungan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana"

Post a Comment